CALEG GOLKAR

Ngedar Barang Enak, Pria Ini Dicokok, Ngakunya Bandarnya Bang Napi di LP Tebing Tinggi

Tersangka dan barang bukti yang disita. (yung/Ist)

Sergai (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap Sopian (47), warga Dusun VIII, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, di depan Koperasi Pegawai Negeri Mufakat, Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, tak jauh dari kediamannya, Kamis (24/9/2020).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatung kepada wartawan, Sabtu (26/09) mengatakan, penangkapan tersebut hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang sangat resah dengan keberadaan tersangka, karena mengedar sabu.

Mendapat informasi berharga dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dengan memakai teknik undercover buy. Tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah koperasi yang tak jauh dari kediamannya.

Kemudian Tim melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 bungkusan tisu yang berisikan 1 helai plastik klip transparan yang berisi butiran kristal diduga sabu brutto 4,3 gram,

Selain itu Tim juga mengamankan 1 unit handphone merek Nokia warna putih dan timbangan elektrik. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka menerangkan mendapat barang bukti dari AM, narapidana LP Tebing Tinggi.

“Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114, 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai