CALEG GOLKAR

Ngedar Sabu Terciduk, Barang Disimpan di Pot Bunga pun Ketahuan, Dasar Nahas…

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tekab Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai menciduk tersangka pengedar sabu, di Dusun II Desa Sei Sejenggi, Kec Perbaungan, Kab Sergai, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

Tersangka, Satria Rika Efendi alias Riki (38), warga Dusun III, Desa Sei Sejenggi, Kec Perbaungan Kab Sergai, dengan barang bukti 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,53 gram.

Kemudian, 10 plastik klip ukuran kecil kosong, 3 plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 plastik klip transparan ukuran besar kosong, dan 1 buah pipet warna putih yang ujungnya runcing.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum, Senin (20/7/2020) mengtakan, penangkapan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sekitar TKP.

Aksinya sudah sangat meresahkan warga dan anak-anak muda Desa Sei Sijenggi dan untuk menyikapi informasi dimaksud, Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan SH, bersama anggota Tekab Polsek Perbaungan melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada di depan halaman rumah Aliandi alias Ali.

Selanjutnya Tim Tekap Reskrim Polsek Perbaungan, di bawah pimpinan Kanit Res melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan di sekitar tempat duduk pelaku dan pada saat itu barang bukti berupa bungkusan plastik klip transparan yang berisikan kristal putih, yang diduga sabu ditemukan di samping pelaku yang diletakkan di dalam pot bunga yang berjarak 1,5 m dari tempat duduk pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan.

setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka dengan berterus terang mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan saat diamankan tersangka mengaku kalau dirinya sedang menunggu pembeli yang datang kepadanya.

Kemudian dilakukan interogasi cepat guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut dan pelaku mengaku mendapatkan dari MG (36), warga Dusun 1 Desa Deli Muda Hilir, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai