CALEG GOLKAR

Nyambi Jual Sabu, Tukang Cat Dicokok di Bengkel, Ampun…

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Suhardi alias Ardi(35) pria kesehariannya bekerja di bengkel cat dan doorsemer, di Kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Sergai ditangkap Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul ditangkap, Sabtu(14/11) sekira pukul 18.00 WIB.

Petugas menyita barang bukti 1 kotak warna putih berisi 4 lembar plastik klip transparan beris butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip transparan kosong. Ampun..

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP Juliafan Panjaitan kepada wartawan, Rabu(18/11) mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan pelaku. 

Atas informasi tersebut, tim opsnal Polsek Dolok Masihul dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Zulpan Ahmadi melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Setelah tiba di lokas petugas melihat seorang laki laki sedang memperbaiki mesin dompeng. 

Kemudian tim opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan kepala dusun setempat ditemukan satu kotak warga putih berisikan 4 lembar plastik diduga narkotika jenis sabu di saku celananya. 

Kemudian dilakukan pengeledahan kembali dan ditemukan 2 plastik transparan klip kosong yang ditemukan di dalam tanah tepatnya di depan bengkel di areal dinding bangunan bengkel. 

Hasil introgasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli seharga Rp1,7 juta dari seseorang yang dikenal berinisial L, warga Siderejo, Kel Pekan Dolok Masihul, Kec Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Namun pelaku tidak mengetahui alamat rumah tersangka L. Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan sesuai pengakuan pelaku Ardi namun pelaku L tidak ditemukan. Saat ini tersangka Ardi berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut. 

“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai