CALEG GOLKAR

Oalah! Belanja Barang Enak Pulangnya Masuk Parit, Masuk Rumah Sakit Terciduk, Lebarannya Di Sini Aja Ya…

Kedua tersangka saat diamankan. (ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Zul Amri (30), warga Lingkungan I, Kelurahan Tebing Tinggi, Kec Padang Hilir, Kota Madya Tebing Tinggi berlebaran di ruang sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai. Pasalnya, Zul ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan karena diduga memiliki sabu.

Zul Amri diamankan bersama temanya, M Zul Irfan Harahap (24), warga Kelurahan Kesatria, Kec Padang Hilir, Kota Madya Tebing Tinggi, di RSU Trianda Perbaungan, Sabtu (16/05/2020) sekitar pukul 01.30 Wib.

2 Zul ini baru saja melakukan transaksi narkoba dengan seorang bandar MR (27), di Jalan Ring Road Medan sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan transaksi narkoba keduanya tancap gas ke Tebing Tinggi untuk menjualkan barang haram tersebut.

Nahas di tengah perjalanan, keduanya yang mengendarai sepeda motor Smash tanpa nomor polisi itu mengalami kecelakaan di Desa Bengkel, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai.

Keduanya masuk ke dalam parit sehingga Zul Amri mengalami patah tulang tangan dan kaki, sementara Zil Irfan mengalami luka, sehingga keduanya harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Trianda Perbaungan.

Saat tiba di rumah sakit, petugas rumah sakit meminta keduanya untuk mengumpulkan barang bawaannya, Zul Amri memberikan barangnya berupa 1 plastik klip dengan lakban hitam juga handphone kepada dokter pemeriksa.

Atas kejadian tersebut, pihak Rumah Sakit Umum Trianda melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai. Mendapat informasi tersebut personel Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan menuju TKP dan mengamankan kedua pelaku berserta barang bukti 1 plastik klip transpara diduga narkotika jenis sabu dengan berat 153,72 gram, 2 unit handphone Nokia dan 1 unit sepeda motor Smash.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum menjelaskan Rabu (20/05/2020), penangkapan kepada kedua pelaku berkat adanya informasi oleh pihak Rumah Sakit Umum Trianda Perbaungan tentang menemukan barang mencurigakan diduga narkotika jenis sabu milik korban kecelakaan lalulintas, yang sedang mendapat perawatan medis di rumah sakit tersebut.

“Pelaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Medan, namun saat kembalinya kedua pelaku mengalami laka lantas di Desa Bengkel Perbaungan, pelaku pun mendapat perawatan di RSU Trianda,” bilang Kapolres.

Sebelum melakukan pemeriksaan dokter meminta keduanya mengeluarkan barang bawaannya, di situlah tersangka Zul Amri mengeluarkan 1 plastik klip diduga narkoba jenis sabu, pihak rumah sakit pun langsung menghubungi Polsek untuk mengamankannya," ujarnya.

AKBP Robin juga menambahkan, Zul Amri melakukan transaksi narkoba dengan cara memesan terlebih dahulu, lalumemberikan uang muka (DP) dengan cara transfer ke rekening bandar narkoba dengan jumlah Rp10 juta rupiah.

“Pelaku memesan sabu sebanyak 1 ons kepada bandar dengan sepakat harga Rp35 juta, namun pelaku masih memberikan uang muka Rp10 juta dengan perjanjian dua hari ke depan akan dilunasi,” kata AKBP Robin.

Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diperiksa dan dilakukan penanahanan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum.

"Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tandasRobin.(yung)

Mungkin Anda juga menyukai