CALEG GOLKAR

Oalah…Buruh Tambak Nyambi Jual Paket Kecil Barang Enak, Dicokok Ngakunya Sudah Kecanduan

Tersangka saat diamankan. (ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai meringkus terduga pengedar sabu di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/4) sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni Rangga Saputra alias Rangga (33), warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Dari tersangka, Tim Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti 5 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu dengan berat brutto 0,60 gram, 1 lembar plastik klip tranparan kecil kosong, 1 lembar plastik klip transparan kosong sedang dan 1 pipet yang dimodif seperti sekop.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kasat Pol Air Polres Sergai, AKP Candra Situmorang ST dalam keterangan kepada wartawan Jumat(1/5) membenarkan bahwa penangkapan tersangka Rangga berkat adanya informasi dari masyarakat nelayan tentang sering terjadinya transaksi narkoba, di kebun sawit di Dusun III Desa Kuala Lama.

Atas informasi tersebut, Kasat Pol Air Polres Sergai, AKP Candra Situmorang bersama personel melakukan penyelidikan informasi dari nelayan untuk cek lokasi tempat kejadian yang secara langsung.

Setelah tiba di lokasi tim melihat satu orang laki laki yang sedang berada di kebun sawit yang berada di Dusun III Desa Kuala Lama, karena dilihat mencurigakan dan ciri cirinya sesuai dengan informasi awal tim langsung mengamankan tersangka. Tersangka sempat membuang barang bukti yang diduga sabu dari tangan tersangka.

Selanjutnya tersangka diinterogasi dari mana asal barang tersebut diperoleh dan tersangka mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari JL seharga Rp200.000 dan dipaketin tersangka sebanyak 5 paket sabu yang akan dijual Rp50.000 per paketnya.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tambak juga mengakui mengedarkan sabu baru satu minggu, karena tidak ada uang untuk membeli sabu dan hasil keuntungan sabu akan dibelikan sabu oleh tersangka untuk dikonsumsi sendiri.

Kemudian Sat Pol Airud berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Sergai untuk melakukan pengembangan terhadap JL dan menyisir rumah JL, namun JL tidak berhasil ditemukan.

Saat ini tersangka Rangga dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (ung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai