CALEG GOLKAR

Oalah…Ciduk Terciduk Mau Nikmati Barang Enak, Lalu Nyanyi, Temannya Ikut Diciduk

Kedua tersangka saat diamankan. (ist/yung)

Sergai (medanbiara.com)-Tekab Polsek Firdaus berhasil menangkap dua pria diduga sebagai pengguna dan kurir narkoba jenis sabu.

Awalnya tersangka yang diamankan adalah Rahmad Mukti alias Ciduk (34). Pria yang menetap di Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di Simpang Lorong 7 dekat RM Hajjah Murni, tepatnya di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu, 1 kaca pirex, 1 HP, dan uang Rp20 ribu.

Selanjutnya petugas menginterogasi darimana sabu tersebut diperoleh. Pria yang bekerja sebagai Satpam RSUD Sultan Sulaiman tersebut mengaku memperolehnya dari temannya bernama Widiandanu alias Aceng (38).

Tanpa membuang waktu, petugas menangkap Aceng di Warung Bawor, persisnya di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan uang Rp20 ribu.

Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Firdaus guna proses selanjutnya.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Budiadin, kepada wartawan, Rabu (1/7/2020) mengatakan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah.

Selanjutnya, petugas Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka di lokasi (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menurut pengakuan tersangka Aceng, dia memperoleh sabu dari seseorang yang bernama Ipong warga Desa Firdaus. Dengan harga Rp60 ribu dan menjualnya kepada Ciduk seharga Rp80 ribu.

Menurut pengakuan Aceng, dia mendapat Rp20 ribu dari penjualan sabu itu, dan baru sekali ini dia menjualnya. Biasanya hanya mengkonsumsi saja, terakhir kali tersangka menggunakan sabu seminggu yang lalu di kebun singkong warga.

Kebiasaan mengkonsumsi sabu sudah berjalan selama setahun. Kini keduanya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Robin. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai