CALEG GOLKAR

Oalah! Udah Pernah Kena Tak Jera, 2 Residivis Ini Main Barang Enak Lagi, Kena Jegrek Lagi, Jera Nggak Ya…

Kedua tersangka saat diamankan. (yung/ist)

Sergai (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Sergai meringkus dua residivis narkoba Bambang Hermansyah alias Oplet (29) dan M Arifin alias Arif alias Ateng (29), warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Senin (27/4) pukul 17.00 WIB, tepatnya di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH, MH dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (29/4) membenarkan bahwa penangkapan kedua residivis tersebut.

Dimana Tim Satnarkoba terlebih dahulu menangkap tersangka Bambang Hermansyah alias Oplet dan ditemukan barang bukti narkotika 2 lembar plastik klip transparan sedang yang diduga berisi sabu dan 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 2,37 gram, 1 unit timbangan elektrik serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

Hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut diperoleh dari tersangka M Arifin alias Arif alias Ateng (29). Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Ateng yang berada di dekat rumah tersangka Oplet.

Hasil pengakuan kedua tersangka, tersangka Oplet juga pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2018 dalam kasus narkotika.

Sedangkan tersangka M Arifin alias Arif alias Ateng juga pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2019 kasus narkotika.

Bahkan tersangka Oplet mengaku menjual sabu sudah lama. Namun berhenti karena ditangkap dan kembali menjual baru satu bulan lamanya.

Menurut Kapolres, penangkapan kedua tersangka menindak lanjuti informasi masyarakat di lokasi sering dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres Sergai melakukan under cover buy dengan cara memesan narkoba kepada tersangka Oplet dan berhasil melakukan penangkapan di rumah tersangka Oplet berikut barang bukti.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (yung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai