CALEG GOLKAR

Oalah! Udah Pernah ‘Sekolah’ Tak Jera, Pria Ini Main Barang Enak Lagi, Ya Kena Cokok Lagi…

Tersangka saat diamankan. (ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Ahmad Yani Hasibuan alias Iyan (33), warga Lingkungan 2 Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai kembali berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus narkotika jenis sabu.

Pria berstatus duda yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan di Lapas Tebing Tinggi itu diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, Jumat (17/4) pukul 18.00 WIB, tepatnya dalam kamar rumahnya.

Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga narkotika sabu dengan total berat 2,1 gram.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum kepada wartawan, Sabtu (18/4) membenarkan penangkapan tersangka AYH alias Iyan yang merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sudah pernah dihukum pada tahun 2014 selama 5 tahun 3 bulan di Lapas Tebing Tinggi.

Penangkapan tersangka AYH alias Iyan berkat adanya informasi masyarakat sekitar tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan 2 Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di kediaman rumah tersangka. Melihat tersangka di rumah kemudian tim melakukan penggeledahan.

Tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar, setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga narkotika sabu dengan total berat 2,1 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul. Hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama inisail A, warga Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (yung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai