CALEG GOLKAR

Operasi Pekat Toba Polres Sergai, 5 Tersangka Penjudi, Sepeda Motor dan Mesin Tembak Ikan Diamankan

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum saat konferensi pers Operasi Pekat, Sabtu (16/5/2020) di halaman Mapolres. (ist/man)

Serdang Bedagai (medanbicara.com)-Hasil Operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang digelar Polres Serdang Bedagai selama sepekan berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku judi, dan sejumlah barang bukti.

“Keberhasilan Operasi Pekat dalam memberantas judi tembak ikan, kim dan togel merupakan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas judi di wilayah hukum Polres Sergai dan berkat informasi maupun laporan masyarakat yang resah atas keberadaan arena judi tersebut,” bilang Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum, didampingi, Kabag Ops, AKP Ramsen Samosir, Kasat Reskrim, AKP Panduwinata SH, SIK, MH, KBO Satreskrim, Ipda Fery Ariandi, Kanit I, Ipda I Made Dwi Krisnanda, Kasubbag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi SH, dan Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M Sihombing, saat konferensi pers Operasi Pekat, Sabtu (16/5/2020) di halaman Mapolres.

Dijelaskan Kapolres, selain itu turut diamankan sejumlah sepeda motor tanpa dokumen yang dijadikan sarana balap liar oleh sejumlah pemuda di sejumlah lokasi. Pelaksanaan Operasi Pekat dilaksanakan oleh jajaran kepolisian khususnya jajaran Polres Serdang Bedagai dalam menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan.

Sasaran Operasi Pekat Toba 2020 Polres Serdang Bedagai yakni kepada penyakit masyarakat seperti judi, minuman Keras (miras), balap liar dan warung remang-remang (lapo tuak).

Dari kasus judi tembak ikan, seorang tersangka yang diamankan, Maurits Limbong (38) dengan 2 unit meja judi tembak ikan, 1 unit chips, dan uang Rp89 ribu. Tersangka diamankan Rabu, (13/5/2020) pukul 14.40 WIB, di Dusun II, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai

Kemudian, tersangka RA alias Rahul (22). Ditangkap dalam kasus judi Kim, Minggu (10/5/2020) pukul 00.00 WIB, di Perum Asun Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Bamban dengan barang bukti, 1 unit HP, dan uang 270 ribu.

Tersangka SS alias Kacol (42) kasus judi Kim. Ditangkap Senin (11/5/2020) di Dusun VI, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, dengan barang bukti, uang Rp128 ribu, 4 blok notes, 2 blok buku tulis berisi angka angka, 1 kalkulator, dan 1 HP. Ketiga tersangka ditangkap Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai.

Selanjutnya, Polsek Firdaus Polres Sergai menangkap dua pelaku judi Kim dengan tersangka Lilik Budiono alias Lilik (47), ditangkap Rabu (13/5/2020) pukul 21.00 WIB di Dusun XIV Sihulambu, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Barang bukti yang ditemukan, 1 HP, 2 notes, 1 pulpen, uang Rp175 ribu. Kemudian, dikembangkan kembali ditangkap tersangka Saut Marihot Sitorus (42), pada hari yang sama di TKP.

"Para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 angka 1e, 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH Mhum. (yung/man)

Mungkin Anda juga menyukai