CALEG GOLKAR

Pasutri Kompak Main Ganja, Kena Kibusi, Dijegrek di Perbaungan, Si Suami Kena Tembak, 14,2 Kg Ganja dan Mobil Disita

Tersangka dan barang bukti saat ditunjukkan polisi. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Polsek Perbaungan sukses menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap tersangka dan barang bukti seberat 14.2 kg, di Dusun II Desa, Sei Sijenggi, Kec Perbaungan, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai, Senin (23/11/2020) sekira pukul 22.30 WIB. 

Kedua tersangka adalah pasangan suami isteri (pasutri), Musyafar alias Syafar (40), warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kec Medang Deras, Batu Bara dan isterinya, Tiara Nika Lubis (23),warga  Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang.

Barang bukti yang diamankan 14, 2 kg daun ganja kering, 2 HP, 1 mobil Kijang Innova warna hitam, 1 kunci mobil dan 1  lembar STNK mobil Innova milik tersangka. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/11/2020) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir. 

Kemudian, sambung Kapolres, Tim  Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka Musyafar bersama istrinya berhasil dikecoh petugas dengan cara mencoba under cover buy dan disepakati bertemu di TKP.  Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan, SH melaporkan kegiatan tersebut dan atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan sesuai informasi yang didapat. 

Sesampainya di TKP, Tim Opsnal masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian Tim tersangka berhasil di tangkap. Dan saat akan terjadi transaksi tersangka berhasil diamankan. 

Setelah di lakukan penggeledahan di mobil Innova Nopol BK 1934 GD yang ditumpangi tersangka Musyafar dan Tiara Nika Lubis ditemukan 14,2 kg daun ganja kering yang berada di dalam plastik warna hitam dengan bal warna cokelat, yang diletakkan di bawah bangku tengah.

Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mendapatkan daun ganja kering tersebut dari teman tersangka bernama Wawan, warga warga Medan Helvetia. Kemudian dilakukan pengembangan dan saat di tengah jalan tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Namun berhasil diamankan setelah kakinya ditembak petugas.

Kemudian  Tim Opsnal memboyong tersangka dan barang bukti ke Polsek Perbaungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai