CALEG GOLKAR

Pemkab Sergai Tugaskan 36 Pengawas dan Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Sergai (medanbicara.com)-Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021, Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) melepas 36 orang yang bertugas sebagai Pengawas dan Pemeriksa Kesehatan Hewan, bertempat di Lapangan Apel, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (16/07/2021).

Bupati Sergai, Darma Wijaya didampingi Wabup, H Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP dalam sambutannya menyebut, ke-36 petugas ini nantinya akan bekerja untuk mendata dan mengecek kesehatan hewan yang dijadikan kurban.

“Meskipun kita sedang ada di tengah pendemi, saya berharap masing-masing dari kita bisa tetap maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Bapak dan Ibu sekalian sebagai petugas pengawas dan pemeriksa kesehatan hewan kurban harus menjalin koordinasi dengan instansi terkait. Kalau menemukan tanda-tanda penyakit atau virus di tubuh hewan kurban, segera laporkan,” ucapnya.

Adanya para petugas pengawas dan pemeriksa ini, bagi Darma Wijaya, semakin vital fungsinya mengingat Kabupaten Sergai baru-baru ini menerima tambahan 2.000 ekor domba kurban sehingga perlu mendapat perhatian yang serius.

“Ini jumlah yang besar sehingga perlu diperiksa dengan intensif dan detail. Kami percaya para petugas sudah mengetahui apa yang harus dilakukan kalau misalnya ditemukan hewan yang kesehatannya bermasalah supaya ditangani dan tidak menular ke hewan kurban lain,” kata Bang Wiwiek, sambil mengingatkan agar umur hewan yang dijadikan kurban juga harus ikut dicek sehingga sah dan diterima sebagai amal ibadah.

Selain itu, Bupati juga menginformasikan tahun ini Pemkab Sergai juga akan menyediakan 50 ekor hewan kurban yang akan disebar ke seluruh kecamatan sesuai dengan jumlah penduduknya.

“Dedikasi dan kerja keras para petugas sangat dibutuhkan demi suksesnya pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sergai drh. Andarias Ginting melaporkan bahwa mekanisme pengawasan dan pemeriksaan hewan akan dilakukan dengan 2 tahap yaitu sebelum pemotongan (ante mortem) dan setelah hewan kurban dipotong (post mortem).

“Untuk tahap ante mortem akan dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau tempat pemotongan lainnya yang tersedia. Lalu kemudian dilakukan pemeriksaan post mortem baik di masjid dan tempat pembagian daging kurban. Hal ini mesti dilakukan demi mencegah beredarnya bagian atau jaringan abnormal dari bagian tubuh hewan yang diqurbankan sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi daging yang aman dan sehat,” jelasnya, sembari menyebut para petugas telah dibekali dengan pemahaman akan tugas dan juga disertai dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam prosesnya.

Pelepasan kemudian ditandai dengan penyerahan seragam, alat potong hewan dan tanda pengenal petugas. Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten Ekbangsos, Ir H Kaharudin, MM, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs H Akmal, AP, MSi, Kepala Dinas Pertanian Dedy Iskandar, SP, MM, Kepala BKD Drs Dimas Kurnianto, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait lainnya. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai