CALEG GOLKAR

Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Pria Ini Tewas Dipukuli Tahanan di Dalam Penjara

Sergai (medanbicara.com)- TS (43), seorang pria yang ditahan oleh polisi karena kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya, tewas dianiaya oleh para tahanan lain di Polsek Firdaus, Serdangbedagai, Sumatera Utara.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH, MHum melalui konferensi pers, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB didampingi Wakapolres Sergai, Kompol Sofiyan, SH, KBO Sat Intelkam, Iptu Tobat Sihombing, Kanit Sat Reskrim, Ipda BD Sitorus, SH, MH, dan Kasat Tahti Polres Sergai, Iptu T Hutagalung menjelaskan kronologis kejadian kepada wartawan, bahwa Jumat 25 September 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.

Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi dilakukan penahananan terhadap warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai itu di RTP Polres Sergai.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” kata Robin.

Kemudian, Sabtu, 26 September 2020 sekitar pukul 00.40 WIB, piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel dan salah satu tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.

Sehingga, tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB, nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya diotopsi di RS Bhayangkara Medan.

“Akibat kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan 1 Blok yang berjumlah 47 tahanan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri ditambah sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi,” terang Kapolres.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TS awalnya dilaporkan oleh istrinya, R Butar-butar ke Polsek Firdaus karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri, di rumahnya di Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Di dalam sel, rupanya kasus TS diketahui oleh tahanan lain. Menilai bahwa perbuatan TS terlalu biadab, para tahanan lain menghajarnya beramai-ramai hingga kritis.

Petugas yang mengetahui hal itu lantas membawa TS ke RSUD Sultan Sulaiman di Sei Rampah untuk dirawat. Namun, nyawa TS tak tertolong karena dia habis babak belur dihajar tahanan lain.

Saat diperiksa polisi sebelum dijebloskan ke dalam sel, Jumat (25/9/2020), TS mengakui kalau ia sudah 13 kali memperkosa putri kandungnya. Bahkan, putrinya itu kini tengah hamil 5 bulan akibat perbuatannya. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai