CALEG GOLKAR

Pernah Dipenjara Tak Taubat, Pria Ini Begal Anak Onces, Begini Modusnya…

Tersangka saat diamankan. (yung)

Sergai (medanbicara.com)-M Saprin alias Apin (32), tersangka otak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai, Rabu (24/6) pukul 20.00 Wib, di rumahnya Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, Agung Lazuardi Permana (17), warga Dusun II, Pasar Rodi, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka merupakan seorang residivis pernah menjalani hukuman di LP Tebingtinggi dalam kasus pembunuhan tahun 2008 selama 6 tahun dan tahun 2019 kasus penganiayaan juga mendekam selama 6 bulan.

Total selama 6 tahun 6 bulan mendekam di penjara tak membuat pria yang hanya sekolah sampai kelas 3 SD itu bertaubat. Dia kembali melakukan aksi kejahatan bersama dua rekannya yang masih buron (DPO).

“Modus tersangka adalah dengan menuduh korban sebagai pelaku pemukulan terhadap adiknya. Selanjutnya bersama dua rekannya, MR alias Rozi dan Alan memaksa untuk mengakui dan merampas ponsel serta uangnya,” terang Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum kepada wartawan, Jumat (26/6).

Lantaran korban tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan, sambung Kapolres, tersangka M Saprin alias Apin menusuk-nusuk bagian belakang tubuh dengan senjata tajam, dan juga menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting.

Akibatnya korban mengalami luka 7 tusukan di bagian punggung belakang dan kepala. Aksi ketiga pelaku terjadi, Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, persisnya di Jambur atau Tangkahan Sampan.

Tersangka Apin bersama dua rekannya, Rozi dan Alan (DPO) mengikat kedua tangan dan kaki korban. Puas menganiaya hingga korban mengalami luka serius, lalu ketiga pelaku melucuti harta korban berupa 2 unit HP dan uang Rp50 ribu.

Usai kejadian, ketiga pelaku meninggalkan korban begitu saja. Beruntung rekan korban mengetahuinya dan membantu membuka tali yang mengikat tangan dan kakinya.

Selanjutnya korban bersama rekannya pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada orang tuanya. Tanpa menunggu lagi, korban didampingi ayahnya melaporkan ke Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai, sesuai LP/07/II/Yan.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK TANJUNG BERINGIN, tanggal 10 Februari 2020.

Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung melakukan penyelidikan, tanpa membuang waktu akhirnya tersangka diciduk di rumahnya Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai selanjutnya diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai guna diproses hukum.

“Tersangka M Saprin alias Apin diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan dua rekannya inisial MR dan A sudah diketahui identitasnya masih dalanm pengejaran,” tandas Kapolres. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai