CALEG GOLKAR

Pinjam Sebentar, Sepeda Motor Dibawa Kabur, Lalu Digadaikan, Pria Ini Dibekuk

Tersangka saat diamankan petugas. (ung/mbc)

Sergai (medanbicara.com)-Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan membekuk Supendi (25), tersangka pelaku penggelapan sepeda motor dari sebuah lokasi tempat persembunyiannya, Rabu (15/7/ 2020) sekira pukul 05.30 WIB.

Sebelumnya korban, Supiatik (54), warga Dusun II, Desa Lidah Tanah, Kec Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan sepeda motornya dipinjam tersangka dan tidak dikembalikan.

Merasa dirugikan korban melaporkan ke Polsek Perbaungan sesuai LP No:LP/150/V/2020/SU/Res sergai/Sek Perbaungan/ tanggal 19 Mei 2020.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul mengatakan, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan berpura pura meminjam sepeda motor kepada korban dan menjualnya.

“Tindak pidana berawalJumat, tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 11.00 Wib, saat korban sedang berjualan, tersangka datang dan meminjam sepeda motor merek Beat warna merah hitam milik korban dengan alasan hendak berbelanja ke Kota Perbaungan, karena tidak merasa curiga korban kemudian memberikan sepeda motornya untuk di pakai tersangka,” ujar Kapolres.

Setelah satu jam tersangka pergi ke Kota Perbaungan, sambung Kapolres, tersangka tidak juga kunjung kembali korban mencoba menghubungi melalui handphone milik tersangka namun tidak di angkat dan direjeck, hingga pukul 22.00 WIB, korban menunggu tersangka juga tidak kunjung kembali bahkan hingga keesokan harinya tersangka tidak juga kembali.

Korban mulai resah dan mencari keberadaan tersangka namun tidak menemukan tersangka, hingga akhirnya 3 hari kemudian tersangka kembali pulang ke rumahnya.

Mengetahui tersangka kembali korban kemudian mendatangi tersangka dan menanyakan mana sepeda motor miliknya, namun tersangka tidak dapat menjawab dan mengatakan kalau sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang temannya di Perbaungan.

Namun saat dicek ke rumah kos teman tersangka yang baru dikenalnya itu di Kota Galuh Kec Perbaungan, Kab Sergai tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan menderita kerugian hilangnya 1 sepeda motor Beat warna merah hitam dengan Nopol BK 6214 XBC.

Selanjutnya Tekab Polsek Perbaungan, Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 05.30 WIB berdasarkan informasi dari informan, Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan, SH melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tekab Polsek Perbaungan.

Tersangka mengaku sepeda motor digadai kepada teman pelaku yang baru dikenalnya di Dusun II, Desa Kota Galuh, Kec Perbaungan, Kab Sergai dan sampai ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(ung)

Mungkin Anda juga menyukai