CALEG GOLKAR

Pria Ini Bakar dan Lempari Rumah Pamannya, Sakit Hati Gara-gara Harta Warisan

Tersangka saat diamankan. (ist/uang)

Sergai (medanbicara.com)-TRS alias Teguh (25), warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diciduk Tim Oosnal Polsek Firdaus, di sebuah bengkel Las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (11/01/20201) sekira pukul 21.00 Wib.

Teguh merupakan pelaku pembakaran terhadap rumah korban Suburjoni Kolot (65), yang tak lain merupakan pamannya sendiri, di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Kejadian bermula Jumat 21 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Dimana korban sedang tertidur di ruang tamu rumah miliknya.

Tiba-tiba mendengar suara mengucapkan salam dari teras rumahnya, selanjutnya korban berdiri dan membuka pintu rumah miliknya. Setelah dibuka terlihat seorang pria yang diketahui bernama Teguh langsung marah-marah kepada korban dengan mengatakan,” Kau orang tua yang tidak tahu diuntung, dikasih hati minta limpa. Ada kau telepon wawaku yang di Tebing Tinggi.”

Saat itu korban dan pelaku langsung terlibat adu mulut dan pelaku meninggalkan rumah korban. Sekira kurang 5 menit, pelaku kembali datang dengan membawa 1 botol Aqua yang berisi bensin dan menyiramkan ke dinding rumah korban dan langsung membakar rumah milik korban hingga menimbulkan api.

Selain membakar, pelaku juga melakukan pelemparan kaca jendela bagian samping rumah milik korban, dengan menggunakan batu-bata sehingga mengakibatkan kaca jendela rumah milik korban mengalami pecah dan pelaku langsung meninggalkan lokasi rumah korban.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus sesusai dengan Laporan Polisi Nomor LP/133/YAN/VIII/YAN.2.6/2020/SU/Res Sergai/Sek Firdaus/ tanggal 22 Agustus 2020.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, Rabu (13/01/2021) membenarkan penangkapan Teguh pelaku pembakaran rumah di depan bengkel las milik warga Pringgan Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lalu ditindak lanjuti oleh tim Opsnal Polsek Firdaus dan berhasil meringkus pelaku, di depan bengkel las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Barang bukti 1 botol Aqua, 1 unit Hp merek Nokia warna hitam, 1 buah batu bara, 1 batang kayu berdiameter yang kurang lebih 30 Cm yang telah terbakar dan 1 buah pecahan kaca jendela sudah diamankan petugas,” bilang Robin.

“Motif tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati terkait harta warisan, pelaku kita jerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai