CALEG GOLKAR

Pria Ini Dicokok Mencuri 7 Unit Pemanas Unggas

Tersangka saat diamankan. (Ist)

Sergai (medanbicara.com)-Tekab Polsek Pantai Cermin menciduk Wahyu (24), warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec Pantai Cermin, Kab Serdang Bedagai tersangka pencuri 7 unit pemanas unggas milik PT Bumi Unggas Mandiri (BUM), Jumat (24/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, Sabtu (25/7) mengatakan, sebelumnya korban Sumiardi mewakili PT Bumi Unggas Mandiri telah melaporkan kehilangan 7 unit pemanas gasolek sesuai LP/37/VII/2020/SU/RES SERGAI/SEK CERMIN tanggal 09 Juli 2020.

“Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan terhadap keterangan saksi-saksi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 7 unit pemanas gasolek milik PT Bumi Unggas Mandiri,” ujar Kapolres.

Kemudian, Kanit Reskrim bersama 3 orang anggota Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penangkapan pelaku yang bernama Wahyu, di rumahnya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kec Pantai Cermin, Kab Sergai dan setelah itu pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil pemanas gasolek milik korban.

“Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pantai Cermin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres.(ung/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai