CALEG GOLKAR

Pria Ini Disergap Lagi Minum Tuak, Digeledah, Di Saku Celananya Ada Barang Enak, Nyangkut…

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tekab Polsek Dolok Masihul menangkap tersangka Adi Chandra Harahap alias Chandra (40), di belakang rumahnya di Lingkungan VIII Kampung Merdeka, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai, Kamis (28/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB. 

Petugas menemukan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam saku kecil sebelah kanan celana yang dikenakan tersangka, 1 kotak kecil warna cokelat motif batik yang di dalamnya berisikan 10 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 lembar plastik klip tranparan ukuran besar yang di dalamnya berisikan 6 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan di senta di dalam kamar rumah tersangka, 1  unit HP diamankan dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di TKP. 

Setelah itu, Kanit Reskrim Ipda  Zulfan  Ahmadi SH dan Tim Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat. Setelah tiba di belakang rumah di Lingkungan VIII Kampung Merdeka, Kel Pekan Dolok Masihul, Kec Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal melihat tersangka sedang duduk sambil minum tuak dan langsung dilakukan penangkapan. 

Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti. Dari hasil interogasi, tersangka  memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang berinisial AO  (34), warga Lingkungan VI Sidorejo, Kel Pekan Dolok Masihul, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai. 

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AO dengan melakukan penggeledahan di rumahnya dan ke tempat biasa dia mangkal di seputaran Kota Dolok Masihul. 
Namun tidak ditemukan dan ponselnya tidak aktif diduga penangkapan tersangka Chandra telah diketahui karena pada saat penangkapan banyak masyarakat sekitar yang melihat. 

“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai