CALEG GOLKAR

Pria Paroh Baya Tak Berkutik Digerebek Lagi Maketin Sabu

Tersangka diamankan petugas. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Mahrup (51) tak berkutik saat digerebek Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di rumahnya, di Dusun II, Desa Tanjung Harap, Kec Serba Jadi, Kab Serdang Bedagai, Rabu (6/1/202) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari TKP, turut disita petugas barang bukti 1 lembar plastik klip transparan sedang berisin butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 5 lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu.

1 lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 1 lembar plastik klip transparan besar berisi 60 plastik klip transparan kecil kosong, 1 gunting sedang, 1 pisau silet, uang Rp230 ribu dan 1 unit HP.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh mengatakan, Senin (11/1/2021), penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Zulfan Ahmadi, SH bersama anggota opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO) yang berada di rumahnya.

Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmad, SH bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka di dalam kamar sedang mengecak atau mempaketin sabu.

Dengan disaksikan Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di ruang tamu yang diakui adalah miliknya.

Dari hasil interogasi bahwa tersangka Mahrup memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55), warga Kec Galang, Kab Deli Serdang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Ayah, namun tersangka tidak mengetahui rumahnya sehingga tersangka bersama barang bukti diboyongbke komando.

“Tersangka dikenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (ung/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai