CALEG GOLKAR

Puas Anuin Pacar Sampek Berkali-kali, Pindah ke Cewek Lain, Diadukan, Kena Ciduk, Eh Ngakunya Mau Dikawini

IB saat diperiksa penyidik. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-IB (23) harus berurusan dengan petugas Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Pasalnya, dia dilaporkan orang tua pacarnya, inisial SFH (18), warga Serdang Bedagai, karena sudah mencabuli anaknya.

Pria yang menetap di Pondok Labu, Desa Silau Merawan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai tersebut diciduk Tekab Scorpions Satreskrim Polres Sergai di tempatnya kerjanya di Koperasi Simpan Pinjam, di Bajenis Tebingtinggi, Rabu (17/6/) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum didampingi Kasatreskrim AKP Panduwinata SH, SIK kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban inisial SFH yang pada waktu kejadian masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMA. Perbuatan itu dilakukan menurut laporan korban dilakukan pertama kali di rumah pelaku dan juga rumah korban, persisnya bulan April 2019,” terang Kapolres.

Selanjutnya perbuatan itu pun kerap terjadi berulang kali layaknya hubungan suami isteri. Kapan saja tersangka ‘pengen’ korban pun siap melayani permintaan tak senonoh tersebut, lantaran telah terbuai dengan bujuk rayu dan janji manis yang akan bertanggung dan bakal menikahinya.

Kepercayaan yang diberikan korban dan orang tuanya ternyata dikhianati tersangka. Korban mendapat kabar bahwa pacarnya yang telah berjanji akan bertanggungjawab dan bakal menikahinya itu bermain cinta dengan wanita idaman lain (WIL).

Merasa tak senang akhirnya orang tua korban melaporkannya ke Polres Sergai, sesuai Nomor: LP/157/V/2020/SU/Res Sergai, Senin, tanggal 11 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepada petugas, tersangka mengaku akan menikahinya secara agama, walaupun pestanya akan ditunda. Menurut IB, bahwa orangtuanya dan pacar atau keluarga korban akan bertemu membicarakan masalah pernikahan mereka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.(yung)

Mungkin Anda juga menyukai