CALEG GOLKAR

Rambutnya Gondrong, Patentengan Pamer Sabu, Begitu Dicuduk Lemas

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Patentengan sering pamerkan sabu kepada masyarakat, pria berambut gondrong Kusno alias Atim (40) diciduk personel Tekab Polsek Dolok Masihul, Selasa (1/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan umum Bisnis Center depan Ruko yang terletak di Lingkungan I, Kel Pekan Dolok Masihul, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai.

Dari tangan pelaku yang menetap di Lingkungan I kel. Pekan. Dolok Masihul Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai, petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gram.

Kemudian, 1 lembar plastik transparan dalam keadaan terlipat berisi1 batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku dan ada kompeng, 1 batang kaca pirex yang ada kompeng, 2 batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, 1 buah merk Tokai mancis warna biru dan 1 buah mancis warna merah.

Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan SH mengatakan kepada wartawan, Kamis (3/9/2020), bahwa penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersangka sering membawa dan memperlihatkan kepada masyarakat sekaligus menggunakan narkotika yang diduga jenis sabu di lingkungan tersebut.

Atas informasi tersebut Polsek Dolmas langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat dan melakukan penyelidikan. Sewaktu melakukan penyelidikan yang tepatnya di depan salah satu Ruko di Jalan umum Bisnis Center yang terletak di Lingkungan I Kel Pekan Dolok Masihul, Kec Dolok Masihul, Kab Sergai.

Petugas melihat tersangka Atim sedang mengangkat tangan sebelah kanan memperlihatkan sesuatu yang ada di tangannya. Melihat hal tersebut selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan pada tanggan kanan barang bukti narkoba.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan di saku kantong celana depan yang dipakainya ditemukan sesatu mancis warna biru dan mancis warna merah.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksilam 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai