CALEG GOLKAR

Rental Mobil, Eh Dibawa Kabur, Diadukan, Nyangkut, Begini Pengakuannya…

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Rori Hansuanda Lubis alias Rori (24), membawa kabur mobil Avanza yang disewanya dari Harianto (54), warga Jalan Anggrek Lingkungan Juani, Kel Simpang III Pekan, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai. 

Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir berkisar lebih kurang Rp90 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/273/XI/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 24 November 2020, tentang tindak pidana  penipuan dan atau penggelapan. 

Uung-ujungnya tersangka Rori ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Senin (24/11/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.  Selain itu turut disita barang bukti, 1 buah buku pemilik mobil Avanza warna hitam metalik dengan Nopol BK 1194 ZF atas nama Harianto, dan 1 lembar Fotokopi STNK mobil Avanza  warna hitam metalik. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/12/2020) mengatakan  kejadian itu terjadi Senin (12/10/2020) sekitar pukul 19.20 WIB. 

Korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan mobil miliknya yang dipinjam atau di rental oleh tersangka seminggu sebelumnya, namun setelah sampai di rumah tersangka tersangka tidak berada di rumahnya dan kemudian korban bertemu dengan orang tua korban yang bernama Alamsyah. 

Kemudian korban menceritakan tentang kepada orang tua tersangka kalau anaknya merental atau menyewa mobil milik korban. Namun karena orangtua tersangka tidak tahu dan mengatakan kepada korban, ” Saya gak tau tau lah itu carik aja si Roro kan dia yang punya urusan. Tapi gitu pun nanti aku usahakan nanyak dia (tersangka Rori-red).”

 Mendengar perkataan tersebut korban kemudian mengatakan akan melaporkan anaknya ke polisi kalau memang tidak ada penyelesaian, namun mendengar perkataan korban tersebut orang tua tersangka menjawab,” Sabarlah dulu nanti kami usahakan.”

Kemudian korban kembali pulang ke rumahnya dan setelah menunggu beberapa hari sambil mencari keberadaan tersangka korban merasa kesal. Akhirnya Selasa tanggal 24 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB korban memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Polsek Perbaungan dengan membuat laporan resmi dengan harapan agar tersangka dapat ditangkap dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 

Kemudian berdasar laporan pengaduan dari korban dan hasil lidik terhadap tersangka Rori akhirnya tersangka berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Perbaungan, dan mengakui perbuatannya telah menggelapkan 1 unit mobil Avanza warna hitam metalik dengan Nopol  BK 1194 dengan modus tersangka merental atau menyewa mobil milik korban. 

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 unit mobil Avanza tersebut tersangka mengaku kalau mobil tersebut dibawa lari oleh teman tersangka yang dikenal bernama  Zefri ke Banda Aceh, 

“Kasus penggelapan dan atau penipuan oleh tersangka tersebut sampai saat ini masih dalam pengembangan. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai