CALEG GOLKAR

Rumah Digerebek, Pria Ini Diciduk Lagi Enak, Pemasok Barang Enaknya Keburu Kabur

Tersangka saat diamankan. (Ist)

Sergai (medanbicara.com)-Kediaman M Ilyas Hia (39) digrebek Polsek Perbaungan, di Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari penggerebekan di lokasipetugas menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 2 mancis, 1 pipet kecil berwarna hijau, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah lidi kecil, 1 buah plastik klip tranparan kecil kosong, dan 1 buah bong atau alat isap sabu.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul mengatakan Sabtu (27/6), penggrebekan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Bahwasa di jalan Teratai Lingkungan Juani, Kel Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di rumah tersangka Ilyas Hia sering digunakan tempat memakai narkoba.

Selanjutnya Tim Opsnal di pimpin Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan langsung menindaklanjuti informasi tersebut mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

Sesampainya di TKP team melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu.

Tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang dikenal bernama Sandi di Simpang Semangka Dusun I Desa Jambur Pulau (Jampul), kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.

Selanjutkan tim opsnal mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando Polsek Perbaungan.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tandas Robin. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai