CALEG GOLKAR

Sat Narkoba Polres Sergai Bakar 12,8 Kg Ganja Kering

Sergai (medanbicara.com)-Sebanyak 12.864 gram (12,8 Kg) ganja kering dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, di halaman kantor Satres Narkoba, Senin (04/01/2021) sekira pukul 11.30 Wib.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering, Kasat Res Narkoba, AKP H Manulang, Kaur Bin Ops Sat Narkoba, Iptu Mula Purba, Jaksa Penuntut Umum Ricardh Simare mare, SH, penasehat Hukum Yudi, SH, dengan disaksikan kedua tersangka Musyafar alias Jafar dan Wartono alias Wardok.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Res Narkoba, AKP H Manulang mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja dilakukan, untuk melengkapi kepentingan penyidikan.

Ia menjelaskan dari barang bukti sebanyak 12.980 gram disita dari tersangka pada 23 Nopember 2020 di TKP Perbaungan serta dilakukan pemusnahan sebanyak 12.864 gram, dan disisihkan 115,76 gram untuk dikirimkan ke Laboraturium Forensik Cabang Medan sebagai pembuktian di persidangan.

“Untuk kepentingan penyidikan kita musnahkan narkotika jenis daun ganja sebanyak 12.864 gram dengan cara dibakar dengan disaksikan JPU, Penasehat Hukum dan para tersangka,” ungkap Manulang. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai