CALEG GOLKAR

Sengketa lahan di Desa Naga Kisar, Gapoktan Naga Jaya Miliki Izin Mengelola

SERDANG BEDAGAI (medanbicara.com) – Sengketa lahan di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai antara PT Lubuk Naga dengan Gopaktan Naga Jaya masuk ranah hukum.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH,SIK kepada wartawan, Selasa (1/9/2020) mengatakan, sebelumnya Polres Serdang Bedagai menerima laporan polisi : LP/228/VI/2020/Reskrim tanggal 25 Juni 2020 dengan pelapor Suondo Bambang Harianto Sp, tentang tindak Pidana Kehutanan.

Selain itu, kata Robin, laporan informasi nomor R-LI/35/VI/2020/Reskrim tanggal 04 Juni 2020 tentang Sengketa Lahan antara PT Lubuk Naga dengan Gapoktan Naga Jaya di dalam kawasan hutan.

“Berdasarkan hal tersebut dilakukan penyelidikan nomor Sp Lidik/189/VI/2020/Reskrim tanggal 4 Juni 2020,” jelas  Robin.

Menurut Robin hasil interogasi yang dilakukan polisi kepada Ketua Gapoktan Naga Jaya, Suondo Bambang Harianto Sp,Rabu 17 Juni 2020 serta 2 anggotanya Supardi dan Budi Sugiantoro, Rabu 8 Juli 2020, serta meminta dokumen dari kedua yang bersengketa .

Selain itu, kata Robin, juga dilakukan pengecekan TKP bersama ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan, Randi Butar Butar, dan Petugas Ukur Seksi Pengukuran dan Perpetaan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara serta memintai keterangan Kades Naga Kisar, Ahmad, Camat Pantai Cermin, Aminuddin, Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai, sekuriti  PT Lubuk Naga, Zainuddin Leo.

Menurut Kapolres, Polisi juga sudah mengambil keterangan  pemeriksaan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Linglungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan serta BPN Sergai.

Hasilnya, kata Kapolres, PT Lubuk Naga tidak miliki legalitas dalam penguasaan dan pengolahan lahan negara seluas 261 Hektar, yang berada di kawasan hutan lindung seluas 220 Hektar dan di dalam kawasan hutan produksi terbatas seluas 41 Hektar.

“Sesuai dengan pasal 94 ayat 1a jo pasal 19 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, PT Lubuk Naga tidak diperbolehkan menguasai lahan  Tambak udang dan menyewakan kawasan hutan kepada pihak lain dalam hal ini PT Aqua Farm,” tegas Robin.

Sedangkan pelapor Gapoktan Naga Jaya telah memiliki Izin dalam mengelola kawasan hutan sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI No SK.5434/Men LHK-PSKL/PKPS/PSKL/PKPS/PSL0/8/2018 tanggal 28 Agustus 2018, tentang Pemberian IUPHKM kepada Gopaktan Naga Jaya seluas 261 ha.

Gapoktan juga memenangkan gugatan melalui PTUN di Jakarta mulai tingkat satu sampai banding.

Masih menurut Kapolres sesuai UU Nomor 18 tahun 2013, Bahwa Gapoktan Nagajaya sah secara hukum menguasai dan mengelola lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan berdasarkan perizinan yang dimilikinya.

Sekadar diketahui, yayasan APINDO Sumut merupakan gabungan beberapa Pengusaha. Pada 5 Juni 2020 masuk lokasi membawa mahasiswa untuk melakukan penanaman pohon di areal PT Lubuk Naga yang masuk dalam kawasan hutan yang telah diberi izin kepada Gapoktan Naga Jaya.

Robin menambahkan, penyidik sudah memanggil Dirut PT Lubuk Naga untuk diambil keterangannya, namun hingga saat ini tak pernah datang untuk memenuhi undangan penyidik. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai