CALEG GOLKAR

Sergai Operasikan Gudang Dengan SRG, Ini Tujuannya Buat Petani…

Bupati Sergai, Ir H Soekirman didampingi Ketua TP PKK Ny Hj Marliah Soekirman tengah meninjau gudang dan SRG yang terletak di Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan. (ist)

SERGAI (medanbicara.com)- Gudang dengan Sistem Resi Gudang (SRG), di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibangun tahun 2010 dengan menggunakan dana APBN.

Sebagai gudang gabah padi yang terletak, di Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumut, gudang SRG ini telah memiliki sertifikat kelayakan sebagai gudang untuk menyimpan barang dan memiliki fasilitas pendukung lainnya.

Kadis Perindag Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Hj Nina Deliana, SSos, MSi melalui Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo), H Ikhsan AP mengatakan, fasilitas pendukung tersebut antara lain yaitu ruang gudang/ruang penyimpanan gabah dengan kapasitas 1.750 ton, lantai jemur, dryer (pengering), kantor, rumah penjaga dan pagar.

Dikatakan Ikhsan, bahwa manfaat gudang dan SRG bagi petani adalah untuk mendapatkan harga jual yang lebih baik dengan cara menyimpan komoditi di gudang. Hal ini dikarenakan saat panen raya harga umumnya rendah dan kemudian menjualnya saat harga tinggi.

Selanjutnya untuk mendaptkan mutu dan jumlah, karena tes uji mutu oleh lembaga yang terakreditasi. Kemudian untuk mendapatkan pinjaman dari Bank untuk pembiayaan modal kerja pada musim tanam berikutnya dengan jaminan SRG dan mendorong petani untuk berusaha secara berkelompok sehingga meningkatkan efektifitas biaya dan posisi tawar petani.

Tak hanya bagi petani, bagi pelaku usaha gudang dan SRG juga mempunyai manfaat seperti mendapatkan jaminan kepastian mutu dan jumlah atas komoditi yang diperdagangkan, mendapatkan suplai komoditas yang lebih pasti karena dapat diketahui jumlah yang tersimpan di gudang dan mendapatkan pinjaman berulang (revolving loan) dari Bank untuk modal kerja atas jaminan SRG.

Untuk lebih berfungsi dan bermanfaat sebagaimana gudang dalam SRG maka harus memiliki pengelola gudang. Ketentuan mengenai pengelolaan gudang dan SRG diatur dalam peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PER-SRG/07/2015 dan Nomor 15/BAPPEBTI/PER-SRG/07/2012, Nomor 11/BAPPEBTI/PER-SRG/5/2009. Sesuai aturan tersebut yang dapat menjadi pengelola gudang adalah badan usaha yang berbadan hukum.

Sedangkan badan usaha yang berbadan hukum dimaksud dapat berbentuk Koperasi, BUMD, BUMN atau Perseroan Terbatas yang memenuhi persyaratan dan ditentukan oleh peraturan Kepala BAPPEBTI, hingga sampai saat ini gudang dan SRG belum dikelola sesuai yang diamanatkan oleh peraturan tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkab Sergai dalam hal ini Dinas Perindag saat ini membutuhkan pengelola gudang yang sesuai dengan peraturan dari Kepala BAPPEBTI. Akan tetapi, sebelum ada pengelola gudang sesuai aturan tersebut maka Dinas Perindag tetap melakukan perawatan untuk menjaga kondisi gudang tetap baik dan melakukan pengelolaan gudang, agar gudang tetap berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat yang ingin menyimpan gabah hasil panennya agar mendapatkan nilai jual yang baik.

Bupati Sergai, Ir H Soekirman yang didampingi Ketua TP PKK, Ny Hj Marliah Soekirman pada Selasa (28/8/2018) lalu, sebelum menghadiri sebuah acara, menyempatkan waktu untuk meninjau kondisi gudang dan SRG yang ada di Desa Kota Galuh.

Saat meninjau Bupati Soekirman mengemukakan bahwa saat ini Pemkab Sergai tetap memanfaatkan aset negara dengan merawat dan memfungsikan gudang tersebut, namun belum mengoptimalkan sebagai SRG karena hingga saat ini belum mendapatkan pengelola gudang dan SRG yang sesuai dengan peraturan Kepala BAPPEBTI, sehingga pemanfaatannya dirasa belum optimal.

Gudang dan SRG tentu harus terintegrasi dan memerlukan mekanisme yang jelas terkait kelembagaan, keamanan dan profesionalitas dari para pihak yang terlibat didalamnya. Sedangkan peran strategis gudang dan SRG tentu sangat diperlukan strategi inovatif untuk mencapainya antara lain melalui pengembangan model bisnis yang integratif.

“Kami akan upayakan agar gudang dan SRG ini tetap bermanfaat bagi para petani dan pelaku usaha, jika SRG sudah diimplementasikan tentu akan meningkatkan harga jual komoditi digudang sekaligus dibarengi dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteran bagi masyarakat petani Tanah Bertuah Negeri Beradat,” papar Bupati Soekirman. (buyung nst)

Mungkin Anda juga menyukai