CALEG GOLKAR

Sering Jual Barang Enak, Dikibusi, Pria Nih Diringkus

Tersangka saat diamankan. (ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-M Salman alias Pak Salman (27), warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Tekab Polsek Tanjung Beringin, Sabtu (24/10) sekira pukul 18.00 Wib.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dari tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu kepada wartawan, Selasa (27/10) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering memperjual belikan narkoba.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Barito siregar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di Jalan Umum Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

“Pada saat ditangkap pelaku sempat membuat barang bukti narkoba ke tanah namun setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” bilang Robin.

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai, tersangka kita jerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.(yung)

Mungkin Anda juga menyukai