CALEG GOLKAR

Silap Sedikit, Srett…Sepeda Motor Lewong, Ini Pelakunya

Tersangka dan brang bukti saat diamankan. (Ist)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Abdi Akbar alias Badi (23), warga Jalan Waringin, Desa Melati II, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai, Minggu(07/06/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka terlibat pencurian sepeda motor Beat nomor polisi BH 5503 EU milik Hambali. Kejadian bermula saat korban sekitar pukul 07.15 Wib mengeluarkan sepeda motornya keluar rumah.

Selang waktu 10 menit korban pun masuk ke rumah.
Sekira pukul 08.00 Wib, istri korban, Umi Untari (28) hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk berbelanja.

Istri korban terkejut sepeda motor di parkir di depan rumah pun sudah tidak berada ditempatnya. Istri korban pun memberitahukan kepada Korban terkait hal tersebut, Korban pun bersama istrinya mencoba mencari keberadaan sepeda motornya, namun tidak ditemukan lagi.

Keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses secara hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/34/VI/SU/Res Sergai/Sek Cermin, 7 Juni 2020.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tekab unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan, dalam kurun waktu 5 jam, Tekab Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus tersangka.

Penangkapan tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran namun berkat kesigapan petugas pelaku berhasil ditanggap saat hendak menuju ke rumahnya, tepatnya di Kelurahan Tualang, Kec Perbaungan, Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan Senin (08/06/2020), membenarkan penangkapan terhadap pelaku curanmor oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.

Robin juga menambahkan, modus pelaku melakukan aksi pencurian karena melihat kesempatan melakukan pencurian, karena kendaraan korban terparkir dalam suasana sepi, tersangka pun langsung melarikan sepeda motor tersebut.

"Modus tersangka melakukan pencurian karena ada kesempatan berhubung suasana sunyi, sebelum membawa kendaraannya pulang, pelaku membongkar kendaraannya di wilayah perbaungan untuk mengelabui pemiliknya," ungkap Kapolres.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sepeda Motor Beat BH 5503 EU sudah di amankan di Mapolsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses hukum.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandas Kapolres.(yung)

Mungkin Anda juga menyukai