CALEG GOLKAR

Simpan Ganja di Gubuk, Pria Ini Diciduk, Pengakuannya 5 Bulan Makek

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Safrizal Saheri (44), warga Dusun I, Desa Banjaran Godang, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai diamankan Polsek Kotarih, Kamis (24/09/2020) sekira pukul 17.30 Wib.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kertas diduga berisi daun ganja kering, yang disimpan di atas lemari.

Kepada petugas, Safrizal mengaku sudah lima bulan mengkonsumsi diduga narkotika jenis daun ganja.

 Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih, AKP D Panjaitan kepada wartawan, Jumat (25/09) mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat ada laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku sering mengkonsumsi narkotika jenis daun ganja, di sebuah gubuk terletak di Dusun I, Desa Banjaran Godang, Kecamatan Kotarih.

Lalu ditindak lanjuti dan melakukan penggerebkan di TKP.

“Saat kita lakukan penggerebekan kita berhasil mengamankan 1 paket narkoba jenis daun ganja di atas lemari,” bilang Iptu Panjaitan.

Pelaku dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai