CALEG GOLKAR

Sopir Nyambi Main Si Putih, Diciduk Mau Transaksi di Rumahnya, 2 Pemasoknya Lolos

Tersangka menunjukkan barang bukti. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Polsek Perbaungan menggagalkan transaksi jenis sabu dan mengamankan tersangka Hendra alias Endra (38), di Dusun VI, Desa Lidah Tanah, Kec Perbaungan, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari pria yang sehari harinya bekerja sebagai sopir yang menetap di Dusun I Desa Naga Kisar, Kec Pantaicermin, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan barang bukti 1 buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021) mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang sedang berada di warung kopi, di Dusun VI Desa Lidah Tanah, tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan, SH bersama team opsnal melakukan penyelidikan dan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut. Selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut.

Kemudian, Sabtu (23/1/2021), sekira pukul 16.30 WIB dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP,
setelah tiba Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta team opsnal menangkap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan, saat itu berada di dalam rumahnya dan sedang menunggu pembeli.

Kemudian dilakukan interogasi cepat dan tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah milik tersangka yang merupakan sisa hasil penjualan.

Setelah ditanyai dari mana mendapatkan barang tersebut tersangka mengaku, mendapatkan barang tersebut dari bandar tersangka yang bernama Rahman, warga Dusun I, Desa Lubuk Saban, Kec Pantai Cermin dan Melon, warga Desa Celawan, Kec Pantai Cermin.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, namun diduga pelaku sudah mengetahui kedatagan petugas tersangka tidak berada di rumahnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai