CALEG GOLKAR

Ssst…Gayus Dicokok Nunggu Pembeli Barang Enak Sambil Minum Tuak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Yus Aspan Nasution alias Gayus (50), warga Dusun II Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, Senin (15/6) sekira pukul 18.00 WIB.

Gayus diamankan di sebuah warung tuak milik warga yang tak jauh dari rumah pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu. Atas perbuatanya pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada wartawan, Selasa(16/6) mengatakan penangkapan tersangka Yus Aspan Nasution alias Gayus atas laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Dusun II Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Sergai.

Sehingga masyarakat maupun anak-anak muda di lokasi tersebut sudah cukup resah, sehingga tim opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara.

Hasil penyelidikan, Tekab Polsek Dolok Masihul melihat pelaku di sebuah warung tuak milik warga dengan gelegat mencurigakan, dikarena merasa curiga Tekab Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penangkapan.

Hasil penangkapan terhadap pelaku, Tim mengamankan 1 kotak rokok Djisamsoe warna hitam yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu brutto 0,83 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu brutto 1,09 gram, serta satu buah pipet warna putih yang sudah dimodif sebagai sendok dan 22 lembar plastik klip transparan kosong serta uang tunai Rp 550 ribu.

"Saat penangkapan tersangka sempat melawan petugas dan sambil membuang benda di belakang tempat duduk tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus rokok warna hitam yang berisikan sabu dengan total berat 1,92 gram,"kata Robin.

Hasil interogasi terhadap tersangka mengakui, baru 5 bulan terakhir jadi bandar sabu dan barang tersebut adalah miliknya yang baru dibeli Senin pagi dari temanya yang bernama A, warga pekan Dolok Masihul.

Tersangka membeli sabu dengan harga Rp600 ribu kemudian dipaketin untuk dijual kembali," ujar Robin.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk di lakukan proses hukumnya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(yung)

Mungkin Anda juga menyukai