CALEG GOLKAR

Tak Ada Kerjaan, Jadi Jurtul KIM dan Togel, 2 Minggu Beroperasi Eh Ditangkap

Tersangka saat diamankan petugas. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Ujang Sahputra alias Ujang (40), warga Dusun II, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu tak jauh dari kediamannya.

Dari duda anak satu itu disita barang bukti uang tunai senilai Rp157.000, satu buku tulis bertuliskan nomor angka tebakan judi KIM, satu buku tafsir mimpi dan satu unit handphone merek LG warna hitam di dalamnya berisikan nomor pesanan judi KIM.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum mengungkapkan kepada wartawan, Sabtu(13/6/2020), penangkapan tersangka US alias Ujang menindaklamjuti laporan dari masayarakat tentang adanya permainan judi tebakan jenis KIM dengan menggunakan uang di lokasi Dusun III, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan penyelidikan di seputaran tempat lokasi kejadian perkara. Setelah dilakukan penyisiran terlihat satu orang sedang melakukan permainan judi jenis KIM dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berikut barang bukti permainan jenis judi KIM.

"US alias Ujang tertangkap tangan di sebuah warung Dusun IV Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai saat pelaku sedang melakukan permainan perjudian jenis KIM. Hasil penangkapan Tim Opsnal juga menyita barang bukti," kata Robin.

Hasil interogasi, duda anak satu tersebut mengaku sebagai juru tulis KIM dan Togel sudah berlangsung 2 Minggu.

"Baru 2 minggu saya jadi tukang tulis Pak, karena tak ada pekerjaan tetap," kilah US alias Ujang.

Tersangka juga mengaku bahwa setiap melakukan permainan judi KIM disetorkan kepada seorang bernama Y, warga Dusun 1 Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Setiap omset perputarannya, tersangka mendapat omset sebanyak Rp200 ribu hingga Rp 300 ribu dan mendapat upah 20 persen dari nilai omset setiap harinya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut. Tersangka di kenakan pasal pasal 303 ayat (1) angka 1e, 2e, 3e dari KUHPidana hukuman 10 tahun penjara," ungkap Robin. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai