CALEG GOLKAR

3 Tersangka Bakar Mobil Personel Polres Sergai Diduga Tak Terima Bisnis Haramnya Diganggu

Sergai (medanbicara.com)-Tiga tersangka pelaku pembakaran mobil personel Polres Serdang Bedagai berhasil diringkus Satreskrim Polres Sergai.

Ketiga tersangka pelaku yang berhasil ditangkap bernama Sofiandi Tanjung (33), Muhammad Ikhsan Taufik (26), Adi Syahputra alias Cakil (33), sementara Iwan alias Penger (40) masih DPO.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Senin (13/9/2021) mengungkapkan, ketiga pelaku pembakaran merupakan sindikat narkoba, dan sudah pernah ditangkap.

“Untuk Iwan Penger masih terus kita lakukan pengejaran, segera akan kita tangkap,” ujar Robin.

Robin kemudian membeber awal perkara terjadinya pembakaran. “Pada 29 Februari 2020, anggota kita bernama M Azhar Ritonga (44) dari Polsek Perbaungan melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba. Kita terus melakukan penangkapan narkoba. Namun, saat kita menangkap sindikatnya bernama Uto, warga Dusun V, Desa Naga Lawan, Adi Syahputra alias Cakil dan Iwan Penger, merasa terusik dan terganggu,” ujar Robin Simatupang.

Lanjut Kapolres, pelaku Adi Syahputra alias Cakil dan Iwan Penger menyuruh anggotanya yang bernama Ikhsan Taufik dan Sofiandi Tanjung, melakukan pembakaran mobil petugas yang menangkap anggotanya.

“Adi Syahputra alias Cakil memberi imbalan sebesar Rp5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita,” ujarnya.

Sementara itu, sebelum melakukan pembakaran, Iwan Penger menyiapkan sepeda motor.

Kemudian Sofiandi Tanjung bertugas membeli minyak bensin. Sedangkan Muhammad Ikhsan Taufik yang mensurvei mana rumah anggota Polres Sergai, yang akan menjadi target pembakaran.

“Dilihatnya anggota kita ini sering memarkirkan mobil di depan gerasinya. Sofianfi dan Muhammad Ikhsan Taufik, mengendaraai sepeda motor yang disiapkan oleh Iwan Penger, mendatangi rumah korban dan menyiramkan minyak bensin serta membakarnya,” ujar AKBP Robin.

“Setelah api mulai marak, asap masuk ke rumah korban. Korban pun mengetahui bahwa mobil miliknya dibakar, dan korban langsung menyiramkan air,” sambungnya.

Salah seorang tersangka pelaku, Adi Syahputra alias Cakil mengaku baru dua tahun menjual narkotika jenis sabu.

“Saya berjualan sabu sudah ada sekitar dua tahun,” ujar Cakil kepada Kapolres Sergai.

Akibat perbuatan para pelaku, ketiganya terancam pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sekadar diketahui, pembakaran itu terjadi 29 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 WIB lalu, di kediaman personel Polres Sergai yang berada di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). (ung)

Mungkin Anda juga menyukai