CALEG GOLKAR

Tek-tekan Beli Barang Enak, Nge-fly di Rumah, Eh Kena Kibusi, 2 Pria Ini Nyangkut

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Dedek Hartanto Harahap alias Dedek (34), karyawan PT Socfindo dan
Ramadani alias Dani (20), keduanya warga Dusun V, Desa Mata Pao, Kec Teluk Mengkudu, Kab Sergai diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai, dari perumahan karyawan PT Socfindo, di Dusun V, Desa Mata Pao, Kec. Teluk Mengkudu, Kab Serdang Bedagai, usai mengkonsumsi sabu, Rabu (29/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 6 buah pipet, dan 6 buah palstik klip transparan bekas sabu yang dibalut dengan kertas. 1 buah tutup botol yang telah dirakit pipet, 1 buah botol plastik dan 2 buah mancis serta 2 unit HP.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Kamis (30/7/2020) kepada wartawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Perumahan Karyawan PT Socfindo, di Dusun V Desa Mata Pao.

Kanit Res, Ipda B Manurung bersama anggota Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada di dalam rumah bersama rekannya.

Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dibawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, dan pada saat itu barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada kedua pelaku.

Akhirnya kedua tersangka mengaku usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, yang dibeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Teuk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai