CALEG GOLKAR

Terbaru! 8 Tahanan Kabur Dari Sel Polres Sergai, 4 Ditangkap, 1 Didor

Tersangka saat diinterogasi Kapolres Sergai. (ung/ist)

Sergai (medanbicara.com)-Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata, SH, SIK, MH dan KBO Sat Res Narkoba, Ipda Ahmad Mula Purba menyampaikan rilis pengungkapan kasus Sat Reskrim & Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, di halaman Mapolres Sergai, Sabtu (5/12/2020) pagi. 

Kapolres memaparkan dari 8 tahanan yang kabur, 4 orang di antaranya berhasil kembali ditangkap, yakni Putra Agus Pratama alias Tama (20)  warga  Dusun III, Kampung Tempel, Desa Sei Buluh, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai. Tersangka ditangkap, Minggu (22/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB di rumah ibu kandungnya di daerah Marelan, Kec. Medan Marelan, oleh Tim Polsek Perbaungan. 

Reza Pratama alias Reza (16), warga Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab  Serdang Bedagai. Dia ditangkap Kamis (26/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB, di rumah kakaknya Karang Anyar bernama Yuni Liana. 

Kemudian, M. Arifin alias Rifin (33), warga  Dusun II, Desa Liberia, Kec. Teluk Mengkudu. Diamankan Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di rumahnya Desa Liberia oleh tim Kasat Reskrim dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas . 

Selanjutnya, Misdarwansyah Lubis alias Iwan (28) warga Dusun V Desa Pematang Kuala, Kec  Teluk Mengkudu, Kab Serdang Bedagai.Ditangkap, Rabu (2/12/ 2020) sekira pukul 01.30 WIB di rumah saudara di Kelurahan Jaranghuda, Kec Merdeka, Kab Tanah Karo. 

Pada Kesempatan itu juga AKBP Robin Simatupang mengungkapkan kepada tahanan yang melarikan diri akan dijerat hukuman tambahan sesuai pasal 170 KUHP, tentang perusakan barang milik negara dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. 

“Sesuai Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara, hukumannya 5 tahun 6 bulan, keempatnya merupakan tersangka kasus Narkoba,” ungkap Robin.

Robin juga mengimbau kepada Seluruh keluarga tahanan yang melarikan diri agar memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat dan menyerahkanya ke polisi.

“Kami himbau kepada keluarga tahanan yang melarikan diri mari bekerja sama untuk memberikan informasi terkait keberadaan mereka,” imbau Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai