CALEG GOLKAR

Terekam CCTV, 2 Pencuri Ikan Cupang Dibekuk

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-2 pelaku pencuri ikan cupang, Miswadi alias Adi (37) dan M Roy Sandika alias Roy (22) dibekuk Tim Bengkik Polsek Firdaus.

Sebelumnya, korban Satria Wibowo (33), warga Desa Dusun I, Desa Pon, Kec Sei Bamban, Kab Serdang Bedagai, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Firdaus sesuai LP/03/Yan.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus, Rabu 06 Januari 2021.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Bengkik mengejar kedua pelaku dan berhasil meringkusnya di tempat terpisah, Jumat (8/1/2021) sekira Pukul 20.00 WIB.

Dari tersangka, M Roy Sandika (22), warga yang sama dengan korban dan Miswadi alias Adi (37), warga Dusun III, Desa Penggalangan, Kec Sei Bamban turut diamankan barang bukti 110 ekor ikan cupang, yang disikat dari lokasi ternak milik korban.

Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB, korban dihubungi saksi Wanda (24) melalui handphone dengan mengatakan ada datang ke lokasi ternak ikan.

Karena saksi curiga melihat ada tong ikan di dekat pintu masuk, saksi pun meminta korban datang ke lokasi ternak ikan miliknya.

Setelah korban berada di lokasi (TKP) selanjutnya korban dan saksi melihat CCTV. Kondisi CCTV telah dibuka wayar cok sambungnya diduga oleh pelaku. Selanjutnya korban dan saksi membuka kamera CCTV dan melihat bahwa ada 2 orang pelaku tidak dikenal. Dan kejadian itu sekira Pukul 01.00 WIB Rabu pagi. Akibat aksi kedua pelaku korban kehilangan ikan cupang jenis Avatar Gold sebanyak 500 ekor.

Kemudian korban memeriksa kolam ikan cupang dan melihat 10 kolam yang siap panen sudah diambil oleh kedua pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp150 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik SH, Minggu (10/1/2021) mengatakan, kemudian Tim menindak lanjuti laporan

Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB Tim Bengkik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda M Sihombing melakukan pencarian dan penyelidikan.

Awalnya, tim berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama Miswadi alias Adi, selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi cepat dan Miswadi alias Adi akhirnya mengakui perbuatannya bersama dengan M Roy Sandika.

Setelah dikejar, akhirnya M Roy Sandika alias Roy berhasil diciduk saat bersembunyi di Desa Matapao, Kec Teluk Mengkudu.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (ung/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai