CALEG GOLKAR

Tergiur Uang Rp2 Juta, Pria Ini Jadi Kurir Barang Enak, Eh…Terciduk di Sergai

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum, didampingi Kasatresnarkoba AKP H. Manullang, Kasubbag Humas, AKP SOPYAN, Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Ipda Ahmad Mula Purba, pada saat menggelar konferensi pers Selasa (22/9). (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-abu sebanyak 500 gram.
Satres narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka, Restu Fauzi Siregar (36), warga Jl Sampali Saentis, Kec Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (16/9).

Restu Fauzi diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan pinggir sungai Desa Kota Galuh, Kec Perbaungan, Sergai dengan barang bukti sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 500 gram (0.5 kg), 1 HP, 1 kotak lampu Hannochs, 1 tas merk voltker warna biru.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum, didampingi Kasatresnarkoba, AKP H Manullang, Kasubbag Humas, AKP Sopyan, Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Ipda Ahmad Mula Purba, pada saat menggelar konferensi pers, Selasa (22/9) menjelaskan, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mengantar pesanan narkoba kepada pemesan melalui telepon seluler.

Selanjutnya, setelah mengetahui modus tersangka dalam melakukan aksinya, kemudian dilakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli. Robin mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu Fauzi Siregar bersama seorang temannya, namun sayangnya dia tidak mengetahui identitas temannya tersebut.

Tersangka langsung diamankan, sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah No Pol tidak diketahui.
Akan tetapi, pada saat hendak diamankan tersangka Restu Fauzi Siregar melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya, dan kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Tersangka mengaku dalam melakukan aksinya mendapat upah Rp2 juta untuk mengantar narkoba jenis sabu tersebut. Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap tersangka, Restu Fauzi mengaku disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan sabu-sabu ke Perbaungan.

Lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas, namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka RFS tidak mengetahui alamat rumah Ibas.

“Tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar,” tutup Kapolres. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai