CALEG GOLKAR

Tersangka Curat Ngoceh, 4 Komplotannya Dicokok

Sergai (medanbicara.com)-4 kawanan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dicokok Polsek Perbaungan, Jumat (17/3/2021).

Keempat tersangka masing-masing, Afrianto alias Iyan (43), Agus Salim (33), Hermansyah alias Ucok Rage (55), dan Utuh (44), keempatnya warga Desa Bengkel, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 rumah bearing roda truk bagian belakang, 1 besi lingkar tromol roda, baut dan mur bekas.

Informasi yang dihimpun wartawan, kronologis kejadian bermula Jumat (12/2/2021). Pada saat itu istri korban, Suparti (45) terbangun dari tidurnya karena mendengar suara yang berasal dari dapur rumahnya.

Kemudian Suparti ke dapur sambil membawa senter untuk mengetahui suara itu. Namun tiba-tiba, dia mendengar ada seseorang yang melompat dari tembok belakang rumahnya. Suparti menyenter namun tidak lagi terlihat.

Merasa curiga, dia melihat ada barang milik suaminya berceceran dekat tembok pagar, dan kemudian baru diketahui bahwa di rumahnya telah terjadi pencurian barang.

Kejadian tersebut dikabarkan kepada suaminya Sukino. Namun, pada malam itu Sukino sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Bengkel. Dan setelah Sukino sampai rumah baru diketahui ada beberapa barang miliknya yang hilang dari tempat penyimpanan.

Korban tidak mengetahui siapa yang melakukan pencurian di rumahnya. Atas kejadian kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan sesuai LP/34/II/2021/SU Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 13 Februari 2021. Warga Dusun I, Desa Bengkel, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai itu mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta lebih.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (24/03/2021) mengatakan, berdasarkan Keterangan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan hasil penyelidikan belakangan diketahui pelaku bernama Utuh Samsul dan kawan-kawannya.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut Jumat (17/3/2021) dilakukan penangkapan terhadap Utuh Samsul. Lalu Utuh ngoceh dan keempat temannya berhasil diciduk dari rumahnya masing-masing.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai