CALEG GOLKAR

Tersangka Perampok Minimarket Dicokok dari Kamar, Begini Cara Mainnya…

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tekab Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap Budi Sutandi (34), tersangka perampok Toko Indomaret, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka yang menetap di Lingkungan 10, Kelurahan Tualang, Kec Perbaungan, Kab Sergai diduga melakukan pencurian di dalam Toko Indomaret Kel Simpang Tiga Pekan, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai, Selasa (4/8/2020) sekira pukul 03.39 WIB.

Selain itu petugas mengamankan barang bukti, 10 bungkus rokok merek Sampoerna, sepotong celana panjang warna biru, sebuah topi warna abu abu, sebuah masker warna merah, sepasang sepatu sport warna biru, 1 unit HP merek VIVO Y95+memory card dan uang Rp10 juta.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH,SIK,MH kepada wartawan, Minggu (9/8/2020) mengatakan, sesuai laporan korban Nomor:LP/196/VIII/2020/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan tanggal 04 Agustus 2020 dilaporkan, Senin (4/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB menyebutkan, kejadian itu Selasa (4/8/2020) sekira pukul 03.39 WIB, saat karyawan Indomaret sedang menjaga toko kemudian ada pembeli sebanyak dua orang laki laki masuk ke dalam toko, dan setelah mengambil barang belanja tiba-tiba salah seorang medatangi pelapor sambil mengatakan mana uang penjualan.

Karena pelaku memegang pisau pelapor takut dan pergi ke belakang dan kemudian membuka tempat penyimpanan uang, dan menyerahkan semua uang yang ada di kotak penyimpanan uang.

Setelah itu kedua pelaku keluar sambil mengambil uang dalam laci kasir, selanjutnya pelapor menghubungi supervisor via handphone melaporkan kejadian tersebut sekira pukul O4.24 WIB.

Supervisor datang ke Indomaret mengecek CCTV dan mengalami kerugian ditaksir lebih kurang Rp50 juta lebih.

Selanjutnya korban, Sutiono (21) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan korban, Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai dibantu Tim Elang Resmob Sat Brimob Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Kota Perbaungan.

Dimana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Budi Sutandi alias Budi Embah sedang berada di dalam kamar rumahnya dan tim Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan tersangka.

“Tersangka di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan Toko Indomaret sebagai mana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan kasusnya masih dikembangkan,” terang Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai