CALEG GOLKAR

Transaksi Sabu Sama OTK, Digerebek, 2 Anak Muda Ini Lengket

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Buser Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai menggerebek dua pemuda saat transaksi narkoba jenis sabu, di Jalinsum Medan- Tebingtinggi, persisnya di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kec Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Jumat, (2/10/2020) sekitar pukul 00.45 WIB.

Kedua tersangka yakni, Wahyudi alias Yudi (20), warga Dusun VI, Desa Nagur dan Darmanto alias Darma (22), warga Dusun I, Desa Suka Jadi, Kec Tanjung Beringin Kab Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Budiadin kepada wartawan, Minggu (4/10/2020) mengatakan, penangkapan kedua pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip teransparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 4764 ACP.

Penggrebekan itu, sambung Kapolres, setelah anggotanya mendapatkan informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda M Sihombing dan Tim Buser ( Opsnal ) Polsek Firdaus untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. 

Setelah tiba di TKP Kanit Reskrim Ipda M Sihombing bersama Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di pinggir jalan lintas yang dicurigai sebagai tempat transanksi narkoba, sesuai informasi dari masyarakat dan di TKP tersebut diamankan kedua pelaku.

Dari hasil interogasi kedua tersangka memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenal yang beralamat di Desa Pon, Kec Sei Bamban, Kab Serdang Bedagai. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke tempat tersangka memperoleh sabu tersebut namun setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan orang yang dimaksud.  Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai