CALEG GOLKAR

Udah Mau Kawin Pria Ini Tega Ancam dan ‘Embat’ Pacarnya Sampek ‘Barangtu’ Berdarah, Jadinya Begini…

Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Waka Polres, Kompol Henri Riston Sibarani dan Kasat Reskrim, AKP Sisworo saat konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Sabtu (19/1/2019). (mdc)

SERGAI (medanbicara.com)–Joko Sudarma (42), warga Dusun 5, Desa Celawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut tega memaksa pacarnya berinisial SS (33), warga Jalan Menteng 7, Kecamatan Medan Denai, Medan, untuk melakukan hubungan badan. Karena sang kekasih menolak, Joko kemudian melakukan peancaman.

Joko akhirnya berhasil melampiaskan syahwatnya. Namun, wanita yang merasa kesakitan dan sempat menjerit saat ditindih Joko kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Sergai kemudian mencokok Joko.

Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Waka Polres, Kompol Henri Riston Sibarani dan Kasat Reskrim, AKP Sisworo saat konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Sabtu (19/1/2019) menyebutkan, peristiwa itu terjadi di kediaman Joko, Sabtu (12/1/2019) sekira jam 21.30 Wib.

“Tersangka ditangkap dalam kasus perkosaan dengan barang bukti 1 buah celana dalam korban dengan kondisi dipenuhi bercak darah,” beber Kapolres.

Awalnya, SS berangkat dari Medan menumpang angkot menuju Perbaungan. Tiba di Perbaungan, dia kemudian dijemput oleh Joko lalu dibawa naik sepeda motor ke kediamannya.

“Tersangka dengan korban sudah ada hubungan sehingga korban menerima ajakan tersangka untuk datang ke rumahnya,” ujarnya.

Namun, rupanya itu hanya akal bulus Joko untuk melampiaskan syahwatnya. Saat SS tidur di kamar, Joko langsung masuk dan menggerayangi tubuh SS dan mengajak pacarnya itu melakukan hubungan badan.

“Namun korban menolak sehingga tersangka memaksa korban di bawah ancaman,” kata AKBP H Juliarman.

Sementara itu Joko ketika ditanyai awak media mengaku, sudah menjalin hubungan pacaran selama 3 bulan dengan SS. Menurut dia, mereka sudah berencana akan menikah dalam waktu dekat.

Dengan alasan itulah Joko nekat mengajak kekasihnya itu melakukan hubungan badan.

“Kami sudah 3 bulan pacaran, dia datang ke rumah karena mau aku nikahi,” ucapnya.

Joko berkilah, dirinya tidak memperkosa korban. Namun malam itu saat korban tidur bersama anaknya masih balita lalu diajaknya untuk melakukan hubungan badan.

“Dia masih perawan sehingga menjerit saat aku tiduri,” kilah Joko.

Akibat perbuatannya, Joko kini terancam mendekam selama 12 tahun di penjara.

“Kita jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai