CALEG GOLKAR

Usai Transaksi Si Putih, 2 Pria Ini Diciduk, Lemas…

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin menciduk dua pria, di Dusun l Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Kedua tersangka, M Syafii Sihombing alias Fii (27), warga Desa Tebing Tinggi, dan M Khadafi alias Dafi (24), warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi serbuk putih diduga sabu, 1 buah bong (alat isap sabu) yang terbuat dari wadah air mineral yang dirakit dengan pipet plastik sehingga menjadi sebuah bong, buah kaca pirex diduga berisikan sisa dari pemakaian sabu,1 pipet plastik yang telah di bentuk yang dipergunakan sebagai sekop untuk mengambil sabu, 2 buah mancis  yang kepalanya sudah dilepas, sebagai alat membakar sabu dan 1 buah pisau lipat. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M Napitupulu kepada wartawan, Minggu (15/11/2020) mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di suatu tempat sering terjadi transaksi dan tempat memakai narkotika jenis sabu,di Dusun l Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Iptu Barito Siregar melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M Napitupulu, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit dan Tim Opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut. 

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim  bersama Tim Opsnal langsung menuju sasaran  penindakan sesuai informasi dan  berhasil mengamankan 2 orang pria.
 Dari hasil interogasi tersangka M Syafii alias Fii dan M Khadafi alias Dafi memperoleh narkotika jenis sabu terbuat dari seorang bernama  Abah Amin,  yang ditemuinya di tepi jalan di Dusun III Desa Tebing Tinggi, Kec Tanjung Beringin, Kab Serdang Bedagai.

Namun kedua tersangka tidak mengetahui persis rumah Abah Amin, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka, namun setelah dilakukan pencarian terhadap Abah Amin tidak ditemukan, dan diperoleh informasi bahwa orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pantai Tanjung Beringin untuk diproses.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai