CALEG GOLKAR

Wak Ongah Buka Beberan Judi Dadu Kopyok di Depan Rumah Warga, Dilaporkan Kena Ciduk, Lemas…

Barang bukti yang diamankan. (yung)

Sergai (medanbicara.com)-Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai berhasil menangkap tangan pelaku perjudian dadu kopyok atau dadu goyang, tepatnya di teras rumah warga di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Minggu (31/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni Sumantri Sihombing alias Wak Ongah (48), warga Dusun X Tangsi, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kab Sergai.

Polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp105.000, 3 batang lilin putih, 3 pasang mata dadu (9 buah), 1 buah mangkok dadu warna hijau, 2 buah piringan dadu dan 1 buah beberan mata dadu.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata dalam keteranganya kepada wartawan, Minggu (31/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka SS alias Wak Ongah berkat adanya inforamasi dari masyarakat yang sudah sangat meresahkan permainan judi dadu goyang, di wilayah Dusun X Tangsi Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kab Sergai.

Atas informasi tersebut, Tekab Scorpions langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Setelah menyisir lokasi ternyata benar tersangka sedang membuka judi dadu Kopyok di depan rumah warga bersama dengan beberapa orang pemasang, tersangka langsung diamankan namun para pemasang berhasil melarikan diri.

Saat ini tersangka dan barang bukti jenis judi dadu kopyok sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.(yung)

Mungkin Anda juga menyukai