CALEG GOLKAR

Wow! 2 Cowok 1 Cewek Digerebek Lagi ‘Pesta Nikmat’, Lihat Barang Enak Hasil Tangkapan Polres Sergai…

Polres Sergai pamerkan pengungkapan kasus narkoba. (ist)

SERGAI (medanbicara.com)–Satresnarkoba Polres Sergai mengungkap empat kasus dan menangkap empat bandar serta dua pemakai barang enak alias sabu. Saat digerebek ada yang lagi pesta nikmat. Wow!

“Dari pengungkapan empat kasus narkotika tersebut. Ada enam orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti yang berhasil disita 16,05 gram sabu dan satu unit laptop,” papar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Pasaribu, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, di halaman Mapolres Sergai, Rabu (9/1/2019).

Dari enam tersangka, seorang di antaranya adalah perempuan dan berstatus ibu rumah tangga. Tersangka Andika Pulungan alias Dika (23), warga Lingkungan V, Kel Tualang, Kec Perbaungan ditangkap pada saat sedang duduk di belakang rumah warga, Sabtu (5/1/2019).

Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu 1,6 gram, pipet, uang Rp100 ribu dan sebuah bong. Kemudian kembali dilakukan penangkapan di Dusun V, Desa Pematang Pelintahan, Kec Sei Rampah, Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari lokasi petugas mengamakankan tiga tersangka, yakni Daing Yunita Syafitri alias Fitri (33), Daing Andi Sudrajat alias Dogol (27), keduanya warga Desa Pematang Pelintahan, Kec Sei Rampah dan Wandi (35), warga Desa Kebun Kelapa, Kec Beringin, Deliserdang.

Sebelum diciduk petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Fitri sering terjadi pesta sabu. Benar saja begitu digerebek ke dalam kamar, ketiganya sedang pesta sabu dan ditemukan barang bukti sabu 1,6 gram.

Selanjutnya, Senin (7/1/2019) petugas kembali menciduk dua tersangka, Erwin Syahputra alias Suwen (38) dan Lelan Romadhan Hasibuan alias Madon (27) keduanya warga Kampung Baru, Desa Nagur, Kec Tanjung Beringin. Keduanya ditangkap di dalam rumah dan berhasil disita barang bukti 13, 3 gram sabu dan alat lainnya.

Sedangkan untuk tersangka Erwin Syahputra alias Suwen (38) warga Kampung Baru, Desa Nagur, Kec Tanjung Beringin dijerat juga dengan kasus pencurian.

Tersangka melakukan pencurian laptop Lenovo di ruang tamu rumah milik M Amin Rambe (33), warga di TPI Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kec Tanjung Beringin, Selasa (8/1/2019).

“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 susb pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pidana penjara 20 tahun denda 10 miliar rupiah,” tandas Kapolres.(yung)

Mungkin Anda juga menyukai