CALEG GOLKAR

Wow! Pengedar Sabu Dolok Masihul Digerebek di Kandang Ayam

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)- Zulkifli Matondang alias Zul (34), warga Lingkungan V, Tanah Lapang, Kel Pekan Dolok Masihul, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Tersangka pengedar sabu yang dikenal licin tersebut berhasil diringkus Tekab Polsek Dolok masihul dengan melakukan penggerebekan di persembuyiannya, tepatnya di bangunan bekas kandang ayam rumah mertuanya, di Dusun V Tanah Lapang, Kel Pekan Dolok Masihul, Kec Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Selasa (13/10) sekira pukul 17.30 Wib.

Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Zulfan Ahmadi bersama Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul. Dari hasil penggerebakan polisi berhasil mengamankan tersangka bersama  barang bukti  1 dompet warna pink berisikan 1 paket yang di bungkus dalam plastik klip transparan ukuran besar, diduga narkotika  jenis sabu dengan berat brutto 5,45 gram, 105  plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik,1 baterai timbangan elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, uang tunai Rp 150 ribu serta  1 unit handphone Merk Nokia.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, Jumat (16/10) mengatakan, penggerebekan dilakukan dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu. Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dan melakukan penggerebekan di tempat bekas bangunan kadang ayam belakang rumah warga.

“Pelaku sering melakukan transaksi di tempat bangunan bekas kandang ayam, pelaku dikenal licin dan kita berhasil gerebek pelaku dan mengamankan barang bukti 5,45 gram sabu,” bilang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari DN warga Pasar 7 Tembung, lalu petugas melakukan pengembangan dengan memesan sabu kepada pelaku DN namun DN tidak bisa dihubungi.

“Tersangka kita kenakan  Pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”jelas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai