CALEG GOLKAR

Sidang Suap Gatot, Indra Alamsyah Akui Terima “Uang Sirup” Rp800 Juta

PN MEDAN (medanbicara.com) – Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Indra Alamsyah mengaku hanya menerima “uang sirup” Rp800 juta. Padahal sebelumnya, Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprovsu disebut telah memberikan ‘uang sirup’ Rp1 miliar untuk dibagikan ke seluruh anggota dewan.

“Saya hanya terima Rp800 juta dari Basri, mejelis. Uang itu bukan uang sirup. Melainkan uang untuk pengesahan interplasi,” kata Indra.

Indra membantah pernyataan saksi Erma, stafnya yang menyebutkan uang itu sebagai ‘uang sirup’. Indra dan Erma, menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara suap sejumlah anggota DPRD Sumut dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, Senin (19/12).

Selain Indra dan Erma, turut hadir sebagai saksi Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Sumarno, staf dewan, Basri dan mantan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat, Listiawaty.

“Kalau Rp800 juta yang dikasih Basri. Asumsi saya dibagikan untuk 50 anggota dewan dari fraksi yang menolak interplasi terkecuali PKS. Jadinya, masing-masing dapat 15 juta,” kata Indra.

Fraksi yang menolak interplasi ini yakni Golkar, PDIP, PAN, PPP, PKB dan PKS. “Kalau PKB sempat saya kasih Rp90 juta, karena ada 3 orang. Kemudian mereka ternyata gak ikuti pemerintah. Jadi saya suruh kembalikan. Mereka pulangkan Rp60 juta. Sementara yang Rp30 juta tidak dipulangkan,” ungkanya.

Dari uang Rp1 miliar yang diberikan Ahmad Fuad Lubis, Rp200 juta sisanya masih belum diketahui mengalir kemana. Indra mengaku hanya menerima Rp800 juta. Sementara Basri juga tak mengetahuinya.

“Yang saya terima dari Pak Fuad Lubis ya itu, majelis,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heriawan masih menyelidiki sisa Rp200 juta yang belum diketahui mengalir ke siapa. “Setelah ini selesai, nanti kita cari,” katanya.

Di persidangan, selain menerima Rp800 juta. Basri juga mengaku telah menerima Rp500 juta dari Ahmad Fuad Lubis. Uang itu ia terima dua tahap untuk pengesahan LKPJ. Tahap pertama Rp300 juta dan tahap kedua Rp200 juta. Uang itu juga dibagikan untuk seluruh anggota dewan.

“Saya dari uang itu ada terima Rp10 juta, majelis. Dan telah saya kembalikan ke KPK,” katanya.

Sementara saksi Listiawaty juga menerima Rp118 juta. Uang itu ia terima selama menjadi anggota dewam dua periode. Tapi sayangnya dari uang yang ia terima itu hanya Rp5 juta yang baru ia kembalikan. Janjinya dikembalikan ke penyidik Desember 2015. Namun hingga saat ini ia belum mampu mengembalikannya.
“Nanti saya kembalikan majelis. Sekarang belum ada uang,” ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan lima saksi, hakim selanjutnya menunda sidang untuk mendengarkan kesaksian anggota dewan lainnya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai