CALEG GOLKAR

Ssst! Ada Penampakan Duit Segunung dari Koruptor di Panyabungan

Ini duit Rp4,2 M dari koruptor di Panyabungan. (ist)

MADINA (medanbicara.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengeksekusi uang hasil korupsi Rp4,2 miliar. Eksekusi itu terkait dengan kasus korupsi alkes di RSUD Panyabungan.

Kajari Mandailing Natal, Arif Zahrulyani, mengatakan, eksekusi uang pengganti itu berasal dari kasus korupsi alkes dengan 3 terpidana. Para terpidana itu ialah, Asrul Sani (ketua pengadaan), Ignatius Herman Titus (direktur) dan Bidasari (PTTK).

"Kejari Mandailing Natal, Sumatera Utara, berhasil mengeksekusi uang pengganti yang diderita negara sebesar Rp4.217.501.687.00," ucap Arif kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).

Ketiga terpidana itu sudah divonis penjara dan berkekuatan hukum tetap. Tito divonis 1,5 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar tersebut.

"Ignatius Herman telah dieksekusi dan menjalani pidananya di LP Sukamiskin Bandung," ungkapnya.

Eksekusi uang pengganti dilakukan di Bank BRI Cabang Penyabungan. Eksekusi dilakukan Selasa (17/7).

"Mereka sudah membayar uang penggantinya dan sudah kita setor ke kas negara melalui BRI," tuturnya. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai