CALEG GOLKAR

Ssst…Bupati Madina Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu

Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution berkemeja putih. (dok/dtc/ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution. Dahlan Nasution diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu.

"Iya benar. Tadi datang jam 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dimintai konfirmasi, Senin (14/10/2019).

Dahlan Nasution diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut di ruang pemeriksaan. Namun Sumanggar belum menjelaskan detail terkait hubungan Dahlan dengan proyek tersebut.

"Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan salat. Diperiksa sampai jam 3 tadi," katanya.

Terkait kasus ini, Kejati Sumut menetapkan 6 orang tersangka. Tiga orang tersangka sudah diadili di PN Medan.

Ketiganya adalah, Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya adalah, SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai