Tangkapan Kayu Gelondongan asal Labura Rugikan Negara Rp 500 Juta

MEDAN (medanbicara.com) – Pasca menyita kayu gelondongan beserta 3 unit truk dari Aek Pamingke, Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu memperkirakan kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 500 juta lebih.

Kini barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek di Aek Pamingke Aek Natas Labura. Sementara tersangka berinisial T dijebloskan ke sel Mapoldasu.

“Dari hasil pemeriksaan ditaksir kerugian negara akibat praktik kayu ilegal ini mencapai sekitar Rp 500 juta,” sebut Kasubdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Rabu (27/1).

Kata dia, puluhan batang kayu gelondongan senilai ratusan juta itu rencananya akan diperdagangkan tersangka ke wilayah Asahan. Polisi masih mengembangkan kasus dugaan perambahan hutan tersebut.

“Kayu-kayu ilegal yang kami amankan itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Asahan,” kata Robin.

Sebelumnya, Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap truk bermuatan puluhan batang kayu gelondongan berdasarkan informasi masyarakat. Petugas langsung melakukan penangkapan di Jalan Aek Pamingke Kabupaten Labura.

“Kita menghentikan 3 unit truk bernomor polisi BK 8310 YJ, BM 9514 DF, BM 9260 DF karena membawa kayu diduga tidak memiliki izin yang sah,” ujar Robin.

Petugas menduga kayu-kayu itu diambil dari kawasan hutan lindung di kawasan Labura. Penyidik juga telah memintai keterangan para saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka T.

“Ada beberapa saksi yang sudah kami periksa sejauh ini, begitu juga dengan saksi ahli. Selanjutnya, kami akan melakukan pemberkasan agar segera dikirim ke JPU,” beber Robin

Atas tindak pidana perusakan hutan yang dipersangkakan kepada seorang cukong kayu berinisial T yang melakukan praktik tanpa izin akan diganjar hukuman penjara di atas 5 tahun lamanya.

“Atas tersangka, kami menetapkan akan diganjar hukumannya di atas 5 tahum penjara,” pungkas Robin.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf B, C dan E Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf  (b) Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai