CALEG GOLKAR

1 Lagi Perampok di Jalan Gaharu Tanjungbalai Dicokok, 2 Sudah Ditahan, 3 Lagi Masih Buron

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka HS (26), di di Jalan Rambutan, Kota Tanjungbalai, Kamis (12/1/2023) pukul 22:00 Wib.

Warga Jalan Rambutan, Tanjung Balai Kota II, Tanjung Balai Selatan itu terlibat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2022 lalu, tepatnya di depan Kantor GOW, Jalan Gaharu Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo, SH mengungkapkan, kronologis kejadian Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Gaharu Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar ,Kota Tanjung Balai, tepatnva di depan Kantor GOW.

Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap para korban. Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua korban mengantar temannya yang bernama IA dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5237 VBT.

Diperjalanan korban dihentikan empat orang yang tidak dikenal, kemudian berusaha memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan, 2 orang pelaku berusaha menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau, tapi kedua korban berupaya melarikan diri meminta bantuan masyarakat terdekat.

Para pelaku berhasil merampas 1 (satu) tas sandang milik korban AF yang berisikan uang tunai sebesar Rp5.450.000, 1 (satu) buah KTP atas nama ARS, 1 (satu) buah jaket warna cream, dan para pelaku iuga berhasil membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 5237 VBT Warna Hitam dengan No G3L8E0610757, no rangka MH3SG5620MJ331378 milik korban (RHP).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp36.900.000, dan melaporkan ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/405/SPKT/Res Tanjung Balai/Polda SU, tanggal 27 November 2022.

Lanjut Kasat, berdasarkan laporan dan surat perintah penangkapan di lakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus Curas dan setelah korban diintrogasi mengenai kejadian tersebut team berhasil mendapat informasi yang melakukan ada 6 orang antara lain IM, AK OP, SR, HN, dan DK. Kemudian team segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ke 5 tersangka.

“Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 21:00 Wib. Team mendapatkan informasi terhadap keberadaan salah satu tersangka HS berada di Kota Tanjung balai. Team langsung bergerak ke tempat keberadaan salah satu tersangka yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, SH, Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iipda M Reza Fahrurrozy, STrK, ” jelas Kasat.

Dan Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul pukul 24.00 wib Team berhasil melakukan penangkapan terhadap HS, kemudian team langsung melakukan interogasi dan HS mengakui telah melakukan kasus curas bersama ke 4 lainnya DK (sudah ditahan) , AK OP, SR , dan IA (sudah ditahan). Lalu tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 365 ayat (1) subs 362 dari KUHPidana,” pungkas Kasat.(Vin) 

Mungkin Anda juga menyukai