CALEG GOLKAR

2 Agen Barang Enak Nyangkut Kena Kibusin, Barangnya Kecil…

Kedua tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satuan Reserse Polres Tanjung Balai mengamankan 2 agen kecil barang enak di 2 lokasi berbeda, Rabu (08/01/2020).

Tersangka Aidil Fitriandi (27), diamankan di Jalan M Abbas Beting Semelur Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu (08/01/20).

Dari warga Jln M Abbas Beting Semelur Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai itu diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan uang Rp22.000.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jln M Abbas Beting Semelur, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ada seseorang yang memiliki sabu.

KBO dan anggota Opsnal Unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik maka personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.

Melihat kedatangan petugas tersangka mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba dan didapati 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan mengkau sabu tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka Aminudin (36) terciduk di tempat pangkas di Jalan Jendral Sudirman Km 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu(08/01/2020) malam.

Dari arga Dusun 4 Desa Durian, Kec Sei Balai, Kab Asahan itu disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga sabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 hp hitam, 1 sepeda motor Supra Fit tanpa plat nomor polisi.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln Jend Sudirman Km 3, Kel Pahang, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya di dalam tempat pangkas sering terjadi transaksi narkoba.

Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan personel langsung mendatangi TKP dan melihat 1 orang di dalam tempat pangkas sedang berdiri menunggu pembeli.

Melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan dan saat petugas melakukan penangkapan petugas memeriksa tersangka dan menemukan narkoba jenis sabu di dalam kantong celana tersangka.

Selanjutnya petugas menginterogasi terhadap tersangka dan tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa Ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai